Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 361 nama pasien diduga pernah menjalani praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Cipinang Besar, Jakarta Timur. Data tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan pemeriksaan handphone pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil penangkapan dan pengolahan data telepon genggam milik admin Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh, penyidik menemukan daftar 361 nama pasien yang diduga pernah menjalani aborsi.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Desember 2025.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait 361 pasien yang pernah melakukan aborsi. Meskipun, tersangka sudah mengakui bahwa nama-nama tersebut merupakan pasiennya.

“Namun dari keterangan tersangka, walaupun keterangan tersangka sudah menyatakan itu adalah pasien aborsi, tapi kami perlu memastikan dengan memanggil para pasien yang ada di database tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, calon pasien yang mengakses website tersebut akan diarahkan berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp. Admin kemudian meminta sejumlah persyaratan, antara lain hasil USG dan kartu identitas pasien.

“Setelah persyaratan dipelajari, admin akan menentukan janji, lokasi, waktu, serta titik penjemputan pasien,” jelasnya.

Diketahui, biaya praktik aborsi ilegal tersebut bervariasi, berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien.

Sementara, peran masing-masing tersangka dalam praktik aborsi ilegal tersebut. NS berperan sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan tindakan aborsi dan menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta. RH membantu pelaksanaan aborsi dengan imbalan sekitar Rp1 juta.

Tersangka M berperan menjemput dan mengantar pasien dengan bayaran sekitar Rp1 juta, sedangkan LN bertugas melakukan penjemputan dari area parkir dengan upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, YH berperan sebagai admin yang mengelola website, memverifikasi hasil USG dan KTP pasien, serta mengatur jadwal praktik. Dari perannya tersebut, YH memperoleh bagian sekitar Rp2 juta. KWM dan Renita berstatus sebagai pasien.

“Dari enam tersangka, lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen Bassura, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur. Praktik terlarang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan dipasarkan melalui website.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tersangka yang berjumlah tujuh orang, yakni berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM, dan R.

Para tersangka kemudian, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428.

“Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.