JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Dalam perkara ini, otak kejahatan merupakan pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal ini terungkap pada 1 Februari. Polisi menetapkan pasangan suami istri, dan seorang pasien berinisial RS ditetapkan tersangka.
"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama Saudari IR, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi. Kemudian saudara ST yang merupakan suami (dari IR), ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS perempan yang juga ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.
Dalam perkara ini, praktik aborsi ilegal ini menggunakam modus berbeda dari biasanya. Sebab, pasangan suami istri itu menggunakan rumah tinggalnya sebagai lokasi aborsi.
BACA JUGA:
Konteks ilegel dalam perkara ini karena IR bukanlah seorang dokter atau tenaga kesehatan. Sehingga, dipastikan dia tidak memiliki izin untuk melakukan aborsi.
"(Melakukan aborsi) cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini mengaku baru membuka praktik aborsi ilegal ini selama empat hari. Tapi merujuk pada data pemeriksaan, sudah ada lima orang yang menjadi pasien.
"Kita masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya. tapi lima pasien yang dilakukan aborsi. dan yang ke lima ini yang ditangkap. Nanti yang lain akan kita telusuri, sudah lima yang sudah dilakukan praktik aborsi," tandas Yusri.
Sehingga, dalam perkara ini polisi mempersangkakan suami istri itu dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.