Bagikan:

JAKARTA - Polisi terus mengusut klinik aborsi yang berada di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik itu sempat beropasi 18 tahun lalu. 

"Pengelola LA ini mengaku pernah membuka tahun 2002 sampai 2004, kemudian tutup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Namun, tidak dijelaskan penyebab tutupnya klinik abosri ilegal tersebut. Hanya saja, klinik itu kembali beroparasi pada 2017, berlokasi di Jalan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

"Tempatnya (klinik) itu di rumah kontrakan, belum tahu tempatnya (yang lama)," kata dia.

Selain itu, para tersangka dalam perkara ini juga bukan merupakan residivis. Kemungkinan klinik aborsi itu tutup di 2004 bukan karena penindakan kepolisian.

"Mereka belum pernah tertangkap dan mereka memang ada yang sudah lama, ada juga yang direkrut baru," kata Yusri. 

Dalam kasus klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, ada 10 orang tersangka. Satu orang di antaranya dokter, satu orang lainnya pemilik klinik.

Para tersangka itu antara lain berinisial, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.