JAKARTA - Polisi menyebut tersangka perkara praktik aborsi ilegal di Bekasi tidak memiliki kompetensi. Bahkan, jika merujuk latar belakangnya, salah seorang tersangka hanya merupakan mantan tukang bersih-bersih di klinik aborsi.
Kabid Himas Polda Mertro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka itu yakni IR yang berperan sebagai eksekutor atau pengaborsi.
"Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun tugasnya bagian membersihkan," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.
Namun, dengan berada di lingkungan itu sehingga IR pun mempelajari cara untuk melakukan aborsi. Hingga akhirnya, dia memberanikan diri untuk membuka praktik aborsi ilegal.
"Cuma memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tidakan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.
Bahkan, sebelum aksinya terungkap tersangka juga pernah membuka praktik aborsi ilegal pada September tahun lalu di sekitaran Bekasi. Saat itu, dalam sebulan dia bisa melakukan aborsi belasan kali.
"Sempat satu bulan pengakuannya buka di sana. 15 korbannya tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami apakah pengakuan betul atau tidak masih kita dalami," tandas Yusri.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Dalam perkara ini, otak kejahatan merupakan pasangan suami istri.
Dalam perkara ini, ada tiga orang tersangka. Mereka IR dan ST yang merupakan suami istri. Kemudian, seorang pasien berinisial RS.
Polisi dalam kasus ini mempersangkakan suami istri itu dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.