Selama Pandemi, Hampir 200 Warga Asing Dideportasi dari Bali karena Berulah hingga Salahi Izin Tinggal
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

DENPASAR -  Selama pandemi COVID-19, sebanyak 198 warga negara asing dideportasi dari Bali. Mereka dikembalikan ke negara asal karena kasus pidana, melanggar ketertiban umum hingga overstay. 

“Itu data deportasi orang asing di saat pandemi COVID-19," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa, 25 Mei.

Dari data yang dihimpun, kantor Imigrasi atau Kanim Singaraja, Kabupaten Buleleng ada 9 warga negara asing dideportasi pada tahun 2020. Sedangkan 8 orang dideportasi tahun 2021. 

Sedangkan di Rudenim Denpasar ada 30 warga asing pada tahun 2020 dan 24 warga asing tahun 2021. Sementara, untuk Kanim Ngurah Rai, ada 71 warga asing tahun 2020 dan 25 warga asing tahun 2021. 

Sementara di Kanim Denpasar ada sebanyak 13 warga asing tahun 2020, sedangkan tahun 2021 ada 18 warga asing. 

Surya mengatakan, para warga negara asing yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Bali, kemudian ada yang usai menjalani pidana serta ada pula yang melanggar ketertiban umum salah satunya melanggar protokol kesehatan.

"Ada menyalahi izin tinggal, habis menjalani pidana, melanggar ketertiban umum," ujar Surya.