Bagikan:

BADUNG - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial  RLG (55) asal Amerika Serikat (AS) dan seorang berinisial OIC (36) Negeria.

Keduanya dideportasi karena terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin hingga overstay.

"Langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini, diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Gustaviano Napitupulu Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Senin, 8 Juli.

RLG bule asal AS ini harus meninggalkan Indonesia meski telah hidup di Bali selama 12 tahun. Bule AS ini tinggal di Bali bermodalkan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor pada sebuah perusahaan yang ia klaim adalah miliknya. 

Selain itu, RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Kemudian, di Bali dia menyewa rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, bule ini berulah dengan menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah yaitu dengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik rumah dan merusak pohon di halaman rumah, serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta bule ini. 

Kemudian, saat perpanjangan ditolak bule ini diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang dia sewa tanpa seizin pemilik rumah.

Kepolisian mendatangi bule ini  yang saat itu tengah berada di kediamannya.

Bule ini kedapatan memiliki sajam jenis pisau yang menurut pengakuannya pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. 

"Rencananya pisau tersebut dia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu. Oleh pihak kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum. Dengan demikian Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada tanggal 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG," imbuhnya.

Pada 3 Juli 2024 pihak Rudenim Denpasar mendeportasi RLG ke Seattle, Amerika Serikat. Sedangkan pada  tanggal 5 Juli 2024, warga asing Nigeria  yaitu OIC dideportasi ke Abuja, Nigeria. 

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Gustav.