Pengetatan Perjalanan Usai Lebaran Diperpanjang Hingga 31 Mei, Begini Aturannya
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pengetatan syarat perjalanan pascalebaran diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Pemerintah membuat kebijakan pengetatan perjalanan berbeda antara Pulau Sumatera dengan pulau lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan antarkementerian dan lembaga.

"Berlaku kebijakan perjalanan dalam negeri yang secara sederhana dapat kita bagi pemberlakuannya sesuai dengan regional dan pulaunya yaitu ditetapkannya perpanjangan adendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 Mei.

Wiku mengatakan, adanya perbedaan wilayah pemberlakuan kebijakan ini, khususnya di Pulau Sumatera disebabkan kondisi COVID yang mulai mengkhawatirkan.

Kondisi kasus di Pulau Sumatera cenderung sedang memperlihatkan tren yang kurang baik. Per tanggal 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur yang hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01 persen sampai dengan 69,9 persen. 

Semua berasal dari pulau sumatera yaitu provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. 

"Lalu, berdasarkan dari data zonasi kabupaten/kota per 23 Mei, 8 dari 10 kab kota zona merah berada di pulau Sumatera yaitu di Sumatera utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan," jelas dia.

Sementara data dari Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa 67 persen penyeberang dari Pulau Jawa belum kembali. Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik. 

"Untuk itu, mohon kepada satgas di masing-masing daerah dan personel di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," ungkap Wiku.

Begini perpanjangan pengetatan syarat di Pulau Sumatera dan pulau lainnya:

1. Pulau Sumatera

Perjalanan di kawasan Pulau Sumatera, yaitu dalam pulau atau antardaerah, ada pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau rapid test antigen maksimum 1x24 jam atau GeNose C19 sebelum keberangkatan di titik penyekatan. 

Perjalanan ke luar pulau sumatera menuju Pulau Jawa melalui testing acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni.

2. Pulau Bali

Perjalanan di Pulau Bali melalui moda udara wajib menunjukkan hasil PCR negatif dengan masa berlaku 2x24 jam, antigen 1x24jam, atau GeNose on site. Moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2x24 jam, atau GeNose on site. 

3. Pulau Jawa dan lainnya

Khusus untuk tujuan pulau jawa dan pulau lainnya, tes negatif bagi pelaku moda udara laut dan darat berlaku 3x24 jam, antigen 2x24 jam, dan GeNose on site.

Sementara, penyeberangan laut dan kereta api antarkota berlaku hasil PCR atau antigen 3x24 jam dan GeNose on site. 

Lalu, perjalanan rutin darat, laut, aglomerasi berlaku hasil PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.