Bagikan:

JAKARTA - Sebuah insiden menegangkan terjadi di Tol JORR, tepatnya di exit Tol Pondok Indah, pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 17.46 WIB. Seorang pengemudi mobil Suzuki Karimun melakukan aksi arogan dan berbahaya dengan senjata tajam sehingga membuat seorang anak perempuan mengalami trauma.

Peristiwa bermula ketika korban yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Pondok Indah bersama sopir keluarga hampir terserempet oleh mobil Karimun yang tiba-tiba memotong jalur dari sisi paling kiri ke jalur paling kanan. Sopir keluarga kemudian memberikan peringatan menggunakan lampu dimmer dan klakson.

Namun, respons pengemudi Karimun justru berujung pada aksi intimidatif. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat membuka kaca mobil dan melontarkan makian ke arah korban. Ia kemudian menghentikan mobilnya secara mendadak hingga menghalangi kendaraan lain, sebelum membentak ke arah mobil korban.

Tidak berhenti di situ, pengemudi Karimun diduga mengejar kendaraan korban dan mengetuk kaca sisi kanan menggunakan sebuah senjata tajam yang disebut mirip pedang. Sambil melakukan aksi itu, ia juga mengucapkan kata-kata kasar, ancaman, dan menantang sopir korban untuk berkelahi.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodhi mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Ia menyebut pengecekan tengah dilakukan melalui SPKT dan Polsek.

“Saya cek dulu ke SPKT dan Polsek,” ujarnya singkat, kepada VOI, Senin 1 Desember 2025.

Melalui akun resmi, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau pelapor untuk segera membuat laporan resmi.

“Terima kasih Sobat Polri atas informasi yang telah disampaikan. Kami akan melakukan pengecekan terkait kejadian tersebut. Mohon agar dapat melapor ke Polres Jakarta Selatan. Jika ada informasi tambahan, silakan menghubungi hotline 110,” pungkas Murodhi.

Diketahui, keluarga korban menyampaikan kemarahan mereka melalui sebuah unggahan di media sosial. Dikutip dari akun Instagram, orang tua korban mengecam tindakan pengemudi Karimun dan menyebut ada sejumlah pasal yang dapat dikenakan atas perbuatannya.

“Hai, Anda manusia pengecut yang membuat putri saya trauma. Anda, pengendara Suzuki Karimun L 1487 YH, berani menantang sopir dan anak saya dengan membawa benda tajam? Saya lebih ingin melihat Anda duduk di sel gelap. Empat pasal bisa saya kenakan kepada Anda,” tulisnya.