JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi mobil yang nekat melawan arah dan masuk melalui exit Tol Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026, telah dikenakan sanksi tilang. Aksi tersebut sebelumnya terekam video dan viral di media sosial.
“Telah dilakukan penindakan terhadap pengemudi berupa penilangan,” ujar Kasat PJR Polda Metro Jaya AKBP Dhanar Dono dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2026.
Dhanar menjelaskan, mobil Honda City Hatchback grey tersebut awalnya terlihat masuk melalui exit tol dan diduga bertujuan menghindari pembayaran tol. Unit 1 Jaya 1 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan bernomor polisi D 1671 UBH yang melawan arus tersebut.
“Petugas mendatangi lokasi kendaraan di Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky, Jakarta Selatan, pada Minggu 18 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.
Saat diklarifikasi, pengemudi mengaku tidak sengaja melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:
“Pengemudi berdalih tidak mengetahui arah jalan karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,” jelas Dhanar.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @indie.driver memperlihatkan sebuah mobil berwarna abu-abu melawan arah dan masuk ke Tol Dalam Kota (Dalkot) melalui exit Tebet.
Dalam video tersebut, mobil tampak muncul dari arah exit tol dan tetap melaju meski terdapat kendaraan dari arah berlawanan, sebelum akhirnya berbelok ke kiri dan masuk ke ruas tol.
“Kacau nih orang. Wah, gila sih,” ujar perekam video dalam unggahan tersebut