Maria Lumowa Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp185 Miliar
Terdakwa perkara pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis penjara selama 18 tahun (Rizky Aditya/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis penjara selama 18 tahun. Maria Lumowa juga didenda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua, Saifudin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Mei.

Tak hanya vonis pidana dan denda, Maria Pauline yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp185 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka terdakwa akan dipidana penjara 7 tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," kata Saifuddin.

Keputusan itu, lanjut Saifudin, berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Maria dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Tidak mendukung program KKN dan terdakwa sudah beberapa tahun menyandang status DPO," kata dia.

Sementara untuk hal yang meringankan, Maria tidak pernah dihukum pidana hingga aset-aset yang sudah disita.

"Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu," tandas dia.

Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.