Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru dengan modus Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Januari. Sidang perkara ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkaan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Maria tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini Maria didakwa dengan dua dakwaan. Pertama terkait Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua Maria terkait Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Maria Lumowa merupakan tersangka yang ditangkap di Serbia dalam pelariannya. Modus L/C fiktif yang dilakukan Maria dan sejumlah orang pada Oktober 2002-Juli 2003, membuat BNI mengalami kerugian Rp 1,7 triliun. Uang tersebut merupakan pinjaman Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

PT Gramarindo diduga dibantu oknum pegawai BNI lantaran peminjaman tetap disetujui dengan jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Beberapa bank yang menjadi penjamin juga diketahuibukan bank korespondensi Bank BNI. Pihak BNI pada Juni 2003 kemudian menyelidiki transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Hasilnya, perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor atau tak sesuai seperti yang dilaporkan saat proses peminjaman.

Kasus ini pun dilaporkan BNI ke Mabes Polri. Saat proses di kepolisian, Maria Lumowa justru meninggalkan Indonesia dengan pergi ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, Maria Lumowa diketahui kerap berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria pun ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Karena itu, pemerintah Indonesia mencoba mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Belanda sebanyak dua kali pada tahun 2010 dan 2014.

Namun, pemerintah Belanda menolak permohonan itu. Justru memberikan opsi agar Maria Lumowa disidangkan di Belanda. Pada 16 Juli 2019, Maria Lumowa ditangkap berdasarkan red notice interpol yang diterbitkan tahun 2004.