Bagikan:

JAKARTA - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Nasrudin Djoko Surjono. 

"Iya, (Alvin) mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Nasruddin saat dikonfirmasi, Senin, 24 Mei.

Secara terpisah, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan menyebut, pengunduran diri Alvin ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur 632 Tahun 2021.

Namun, Tri enggan menjelaskan penyebab Alvin mengundurkan diri. "Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," kata Tri dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI.

Hal ini membuat Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan heran. " jadi yang diterima Bapeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasannya?,” tanya August.

Tri kemudian memberi jawaban secara normatif. Kata dia, ada empat alasan yang membuat TGUPP berhenti bertugas adalah sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri. 

“Bukan begitu. Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya,” jelas Tri.

Sebelum menutup rapat, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono mengaku tidak yakin dengan jawaban Tri. Dia yakin anggota TGUPP sengaja diberhentikan karena ada kasus yang menjeratnya.

“Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” imbuhnya.