Dituduh Sebarkan Ekstremisme, Mantan Imam Masjid Besar Xinjiang Dihukum Penjara 15 Tahun
Masjid Id Kah di Xinjiang, China. (Wikimedia Commons/David Stanley)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan imam masjid besar sekaligus masjid bersejarah Id Kah di Xinjiang, China, ditahan oleh otoritas China sejak tahun 2017 karena dituduh menyebarkan ekstremisme, sebut sebuah sumber.

"Mantan imam di masjid Id Kah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain orang yang memimpin salat di masjid, para pemimpin agama lainnya juga ditahan," ungkap sumber tersebut Minggu 23 Mei seperti dilansir Kyodonews Senin 24 Mei.

Namun, imam masjid saat ini membantah penindasan agama oleh Partai Komunis yang berkuasa. Untuk diketahui, Masjid Id Kah merupakan masjid bersejarah dan masjid terbesar di Xinjiang yang dibuka pada tahun 1442 silam.

Langkah China akan mendapat kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara demokratis lainnya, yang telah mengecam tuduhan penindasan terhadap Muslim Uighur sebagai sebuah genosida, di tengah tuduhan Pemerintah China melanggar hak asasi di kawasan tersebut.

China diketahui menuai kritik karena penahanan massal minoritas Muslim Uighur, lantaran menentang pengawasan negara yang berkembang di bawah kampanye pendidikan ulang di Xinjiang.

Namun, Pemerintahan Presiden Xi Jinping secara konsisten mengatakan kamp internirannya adalah pusat pelatihan kejuruan yang didirikan untuk memerangi terorisme dan ekstremisme agama. Mereka mendesak Amerika Serikat tidak ikut campur urusan dalam negerinya.

Maret lalu, Amerika Serikat mengutuk genosida yang telah terjadi terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang China, dalam laporan tahunan hak asasi manusia yang dikeluarkan untuk pertama kalinya di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.