JAKARTA - Nikita Mirzani kembali membuat heboh publik dari balik sel penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nikita Mirzani menjadi pusat perhatian setelah rekaman video yang menunjukkan dirinya sedang melakukan siaran langsung (live) dari Rutan Pondok Bambu, viral di media sosial.
Ironisnya, dalam rekaman video itu, Nikita berinteraksi dan mempromosikan produk kecantikan bersama seorang temannya.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani merupakan alat komunikasi milik Rutan Pondok Bambu.
BACA JUGA:
"Alat komunikasi sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi oleh warga binaan atau tahanan. Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali," kata Rika saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 13 November 2025.
Rika menjelaskan, alat komunikasi tersebut diberikan kepada seluruh lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia.
"Ini diterapkan oleh seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, menjadi salah satu hak yang diberikan melalui Lapas dan Rutan. Untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.