Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjerat pria berinisial WH (35) yang viral menganiaya putri kandungnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, dia terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Kami terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari sepertiga ancaman pidana tersebut," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Kamis, 20 Mei.

Untuk saat ini, kata Iman, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dia sudah dua kali melakukan penganiayaan.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkap Iman.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial WH (35) yang viral di media sosial karena menganiaya putri kandungnya akhirnya ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik aksinya itu lantaran cemburu buta.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," ucap Iman.

Kecemburuan tersangka, lanjut Iman, karena manta istrinya sekaligus ibu dari korban disebut memiliki kekasih. Seharusnya, tersangka tak perlu cemburu karena mereka sudah resmi bercerai.

"Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya," ungkapnya.