Tandatangani UU Kejahatan Rasial Anti-Asia, Presiden Biden: Kami Harus Bertindak
Presiden Joe Biden. (Wikimedia Commons/Gage Skidmore)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian COVID-19, Kamis 20 Mei. Undang-undang ini dihadirkan untuk memerangi kejahatan rasial anti-Asia, setelah serangkaian kekerasan terhadap warga keturunan Amerika-Asia. 

Penandatanganan dilakukan setelah Kongres AS menyetujui dengan pemungutan suara 94-1 dan DPR AS juga menyetujui dengan perbandingan 364-62. Artinya, mendapat dukungan mutlak di Kongres dan DPR AS.

"Diam adalah keterlibatan dan kami tidak bisa terlibat. Kami harus angkat bicara. Kami harus bertindak," kata Presiden Joe Biden kepada anggota parlemen, melansir Reuters Jumat 21 Juli.  

"Itulah yang telah Anda lakukan. Dan aku tidak bisa cukup berterima kasih. Aku bangga hari ini," lanjut Biden. 

Laporan kekerasan terhadap orang Amerika keturunan Asia telah melonjak sejak dimulainya pandemi tahun lalu. Aktivis dan polisi mengatakan, sentimen Asian-hate dipicu oleh komentar dari mantan Presiden Donald Trump yang menyalahkan pandemi di China, menggunakan istilah seperti 'kung flu'.

UU ini akan memberikan panduan bagi lembaga penegak hukum negara bagian dan lokal untuk menangani kejahatan kebencian, memperluas kampanye pendidikan publik dan mengeluarkan panduan untuk memerangi bahasa diskriminatif dalam menggambarkan pandemi.

Sementara itu, Wakil Presiden Kamala Harris, wanita pertama, orang Amerika keturunan Afrika pertama dan orang pertama keturunan Asia yang memegang jabatan itu, membuka upacara dengan berterima kasih kepada anggota parlemen atas pekerjaan mereka.

"Kepada anggota Kongres Amerika Serikat kami di kedua sisi (Senat dan DPR AS) yang membantu mengesahkan Undang-Undang Kejahatan Kebencian COVID-19, terima kasih. Karena kamu, sejarah akan mengingat hari ini dan saat ini ketika bangsa kita mengambil tindakan untuk memerangi kebencian," singkat Wakil Presiden Harris.