JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22 triliun.
Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kejagung menyita satu bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali, dan 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA.
Sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.
Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.
Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69 / Pen.Pid.Sus / TPK / V / 2021 / PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.
Di atas 2 (dua) bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman.
BACA JUGA:
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.