JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kebijakan penonaktifan 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan hanya keputusan dirinya. Firli menyebut keputusan ini adalah keputusan bersama pejabat tinggi lain di KPK.
Apalagi, rapat yang digelar setelah adanya pengumuman sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi di KPK.
"Rapat paripurna KPK dihadiri oleh lima pimpinan KPK, lima anggota dewan pengawas, dan beserta segenap eselon satu, deputi, sekjen, eselon dua, direktur dan kepala biro," kata Firli dalam konferensi pers yang di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei.
Dalam rapat tersebut, eks Deputi Penindakan KPK ini menegaskan jika semua pihak memberikan suara untuk terkait tindak lanjut terhadap pegawai yang tak lolos.
"Kita membahas bagaimana yang terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ADN), dan bagaimana pula dengan yang tidak memenuhi syarat dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN," ujar Firli.
Karenanya, Firli membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut dirinya diam-diam menonaktifkan puluhan pegawainya. Sebab, proses tersebut telah dibicarakan secara terbuka.
"Jadi tidak ada yang bisa kami tutup," tegasnya.
Selain itu, Firli juga memaparkan pihaknya memang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Alasannya, dia tak ingin komisi antirasuah mendahului putusan yang diketuk pada 4 Mei lalu.
"Kami menunggu dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan jam 20.00 malam," ungkapnya.
Firli mengatakan hasil itu dibuka pada 5 Mei 2021. Semua pejabat struktural dan pimpinan KPK melihat proses pembukaan dokumen itu.
Dia juga menegaskan tidak ada dokumen yang ditukar. Apalagi, dalam proses tersebut semua dokumen masih dalam kondisi tersegel dan tak ada yang tahu isinya.
"Tidak ada pejabat pegawai satupun yang pernah membaca hasil tes wawasan kebangsaan," katanya.
Sementara terkait penilaian, dia memastikan keputusan berada di tangan penguji dan bukan atas permintaan dirinya sebagai pimpinan KPK.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Berikutnya, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin. Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.