Saksi Sidang Suap Benur Cerita Dititipi Rp750 juta untuk  Eks Stafsus Edhy Prabowo
ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Saksi persidangan dugaan suap ekspor benih lobster, Iwan Febrian, mengaku sempat dititipi uang ratusan juta oleh Anton Setyo Nugroho, ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Uang itu ditujukan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi.

Kesaksian disampaikan saat Iwan menjelaskan awal perkenalannya dengan Andreau, stafsus Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Jaksa dalam sidang menanyakan ada tidaknya titipan untuk Andreau lewat Iwan. 

Iwan mengiyakan. Iwan menyebut saat itu dihubungi Andreau untuk bertemu seseorang bernama Anton Setyo Nugroho di salah satu kafe yang berada di belakang Hotel Sahid.

"Benar, pernah pak. Itu ceritanya tanggal 7 Juli kalau nggak salah, saya ditelepon oleh pak Andreau (untuk) minta tolong ketemu orang, ketemu temannya. Waktu itu saya sedang berada di Glodok. Terus saya langsunglah ketemu orang tersebut, yang ternyata itu pak Anton," kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Mei.

Dalam petemuan itu, Anton menitipkannya tas untuk diberikan kepada Andreau. Isi tas menurut Iwan, uang senilai Rp750 juta. Isi tas ini sambung Iwan diberitahu Anton. 

"Iya, dia mengatakan isinya Rp750 juta. terus dia bilang juga nanti Rp250 jutanya lagi hari Jumat," kata dia.

Usai menerima uang itu, Iwan bersama rekannya, Ade Mulyana Saleh, langsung menuju ke bank terdekat. Uang ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Andreau.

"Langsung kita transfer, setor tunai ke bank langsung ke nomor (rekenin) yang dikasih Andreau, bank BCA," ungkapnya.

Iwan mengaku tak ingat jelas peruntukkan uang tersebut. Tapi yang diketahuinya uang itu untuk pembayaran pembelian rumah. 

"Beritanya waktu itu saya kurang ingat, pokonya bayar rumah gitu. Bayar rumah apa saya nggak ngeh, ternyata bayar rumah Cilandak," kata Iwan.