Anies Larang Warga yang Tak Punya KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata
ILUSTRASI/Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Taman Margasatwa Ragunan (Instagram ragunanzoo)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu, 16 Mei.

“Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei," ujar Anies dikutip Antara, Jumat, 14 Mei.

Anies menegaskan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.

Dia menjelaskan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Screening Arus Balik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemudik yang pulang ke Jakarta setelah lebaran akan dilakukan penapisan atau screening dua lapis.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi jajaran Forkopimda bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kita mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan arus balik sesudah musim lebaran. Kesimpulan rapat koordinasi akan dilakukan dua langkah pengetatan, pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Mei.

Anies menyebut, screening pertama dilakukan di akses masuk Jakarta. "Untuk kendaraan pribadi, nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk," ujar Anies.

Sementara, bagi pengguna kendaraan umum udara, laut, dan kereta api, mereka sudah diakukan random screening antigen sebelum berangkat. Hal iru bisa mendeteksi lebih baik bila ada warga yang masuk ke kawasan Jakarta dan bergejala atau berpotensi membawa COVID-19.