TII: TWK Tak Bisa Jadi Ukuran Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan batas ambang bawah nilai asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai komisi antirasuah. 

Hal ini disampaikannya setelah muncul polemik terkait TWK yang membuat 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terancam dipecat.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan ke publik berapa batas ambang bawah nilai saat (pegawai, red) dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Wawan kepada wartawan, Jumat, 14 Mei.

Selain itu, dia menyebut perlu dilakukan audit terhadap pembuat soal dalam tes tersebut. Apalagi, soal tesebut memunculkan pertanyaan yang tak relevan dengan wawasan kebangsaan, bias gender, dan dianggap melecehkan logika.

 Wawan juga menyebut tes ini harusnya tak menjadi tolok ukur wawasan kebangsaan 75 pegawai yang tak lolos tersebut.

"Karena tes tersebut benar-benar tidak menyiratkan ukuran seseorang berwawasan kebangsaan," tegasnya.

Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Berikutnya, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin. Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.