Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di lokasi aman COVID-19 atau berada di zona kuning atau hijau untuk menggelar Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan,  aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk. HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idulfitri 1442 H/2021M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Surat edaran ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya. Salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Idulfitri di masjid dan di tempat terbuka.

Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.

"Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya dilansir Antara, Rabu, 12 Mei. 

Persyaratan pelaksanaan salat di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.

Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir.

Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

Khotbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.