Catat, Ini 4 Wilayah yang Memperbolehkan Salat Idulfitri Digelar di Masjid
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA -  Kementerian Agama menerbitkan Surat Panduan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah dalam Situasi Pandemi yang salah satu poinnya mengatur tentang Salat Id di lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis, 6 Mei, dilansir Antara, Jumat, 7 Mei.

Dalam surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sejauh ini, ada beberapa wilayah yang memperbolehkan pelaksanaan salat idulfitri.

Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi telah mengizinkan umat Muslim melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid, musala atau ruang terbuka seperti lapangan, namun dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idulfitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Ia diizinkan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka, namun ada ketentuan di dalam Surat Edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Basiran, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.

Medan

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, tak melarang pelaksanaan salat idul fitri. Pemko Medan mengingatkan, agar pelaksanaan malam takbiran dan salat id di masjid maupun mushola tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim di takbiran, dan salat id dikatakan memicu peningkatan kasus COVID-19," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, dilansir Antara, Rabu, 5 Mei.

Ia mencontohkan, kejadian di negara India dapat menjadi pelajaran bahwa peningkatan kasus COVID-19 yang mencapai 300 ribu per hari, salah satu penyebabnya dari kegiatan keagamaan.

Bobby mengharapkan pengurus di 1.115 masjid dan 653 mushala wilayah setempat mengajak para jamaah mematuhi prokes, karena merupakan ikhtiar dalam mencegah penularan virus corona.

"Oleh karena itu, kita menekankan agar protokol kesehatan tetap dijalankan dalam pelaksanaan ibadah," katanya.

"Belum lagi pandemi COVID-19 telah memukul perekonomian umat. Dalam hal ini, masjid juga bisa berperan memulihkan perekonomian umat," terang mantu

Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengizinkan warga melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan pembatasan berdasarkan risiko penularan COVID-19.

Warga yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus COVID-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah, diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di masjid, lapangan, atau jalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jamaah harus dibatasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.

"Lebih baik memperbanyak jumlah tempat Shalat Id daripada memaksakan digelar di satu tempat tetapi tidak bisa mengendalikan jumlah jamaah," ia menambahkan.

Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kami imbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes, dan jangan sampai setelah menyelesaikan Shalat Idul Fitri muncul kluster-kluster baru," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.

Dia mengatakan bahwa warga yang tidak sehat serta warga lanjut usia dianjurkan tidak menunaikan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan demi menjaga kesehatan bersama.

"Terutama bagi masyarakat yang usia lanjut atau lansia agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja," katanya.

Sementara itu, Panitia Hari Besar Islam Kota Pontianak berencana menggelar Shalat Idul Fitri di depan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak di depan Kantor Wali Kota Pontianak.

"Kami tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri ini juga dalam rangka memecah konsentrasi umat Muslim yang melaksanakan shalat agar tidak mengumpul di satu masjid saja, sehingga bisa diterapkan prokes," kata Wali Kota.