Bagikan:

JAKARTA - Setelah terdampak pandemi COVID-19 selama dua tahun, warga tahun ini bisa salat Idulfitri di masjid dengan leluasa setelah berpuasa satu bulan lamanya. Langkah-langkah mereka penuh semangat dan sukacita menuju tempat salat terdekat.

Pagi hari ini, Selasa, 2 Mei sekitar pukul 06.30 WIB, warga sekitar Jalan Menara Air, Manggarai, Jakarta Selatan bergegas menuju Lapangan SMP YWKA 1, seperti dipantau jurnalis VOI. Mereka akan melaksanakan salat Idulfitri 1443 Hijriah.

Setibanya di lapangan yang dikelilingi bangunan sekolah, warga segera menempati tempat yang sudah disediakan. Laki-laki berada dishafnya, begitu juga para perempuan yang didominasi ibu-ibu dan anak muda. Mereka menggelar koran lebih dahulu untuk mengalasi sajadah mereka.

Tepat pukul 07.00 WIB, kumandang takbir disuarakan oleh imam yang memimpin yaitu Ustaz Muhammad Kamili Said. Jamaah salat Idulfitri yang hadir dan sebelumnya sempat berbincang dengan satu sama lain, segera berdiri dan melaksanakan salat.

Usai salat, Budi yang merupakan warga Jalan Menara Air mengatakan dirinya senang bisa kembali salat Idulfitri beramai-ramai seperti saat pandemi COVID-19 belum terjadi. Apalagi, mereka yang hadir di lapangan sekolah tersebut berasal dari satu wilayah rukun warga (RW) yang sama.

"Alhamdulillah, senang tahun ini bisa salat ramai-ramai seperti dulu lagi," kata Budi saat berbincang dengan VOI usat salat Idulfitri pada Selasa, 2 Mei.

Budi mengatakan, dia sudah lama merindukan suasana seperti ini. "Tahun lalu kan juga salat Id tapi tak seramai ini karena masih dibatasi seperti anjuran pemerintah," ujarnya.

"Kalau tahun ini ramai," imbuh Budi menyudahi obrolannya.

Selain Budi, warga lain juga tampak antusias dengan salat Idulfitri tahun ini yang terasa berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, setelah melaksanakan ibadah mereka berjalan pulang ke rumah masing-masing sambil mengucapkan selamat Idulfitri kepada tetangga sekitar.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun ini memperbolehkan kegiatan salat Idulfitri di masjid ataupun di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bersama keluarga. Pelonggaran ini dilakukan karena angka COVID-19 dapat terkendali di tahun ini.