Dugaan Penunjukkan 8 Mitra Kartu Prakerja yang Sarat Kepentingan
Ilustrasi. (Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga, pemilihan delapan aplikator sebagai mitra Kartu Prakerja sarat dengan kepentingan atau monopoli usaha. Sebab, proyek dengan nilai total mencapai Rp5,6 triliun, seharusnya dapat melibatkan banyak aplikator dengan sistem lelang tender.

Program Kartu Prakerja ini memang menjadi sorotan. Sebab, selain fasilitas pelatihan online yang dinilai tak efektif dan tepat sasaran di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, penyaringan mitra hingga ditetapkan delapan aplikator yang terlibat pun tidak diungkap secara transparan.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya akan mendalami sistem penunjukan mitra tersebut dengan cara menyelidiki apakah dalam prosesnya melanggar ketentuan atau tidak. Ia menegaskan, jika nantinya ada indikasi pelanggaran, maka KPPU akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

"Manajemen pengelolaan Kartu Prakerja bagi KPPU sangat penting karena besar nilainya Rp5,6 triliun. Pasar seperti itu dan potensi pelaku usaha yang ikut seharusnya cukup banyak, serta KPPU mendorong kegiatan itu sesuai prinsip perasaingan usaha yang sehat," katanya, dalam konfensi pers yang dilalukan secara virtual, di Jakarta, Kamis, 23 April.

KPPU, kata Guntur, akan mengumpulkan informasi dan memeriksa hubungan kemitraan antara aplikator dan peserta kemitraan. Pemeriksaan tersebut merupakan cara yang harus dilakukan untuk mengetahui apakah adanya upaya penjegalan aplikator lain untuk berkontribusi pada tender tersebut.

"Saya harap tidak ada barrier to entry," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi KPPU Abdul Hakim Pasaribu berujar, kebijakan yang mengatur tentang program Kartu Prakerja tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Menteri Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Kemudian, lanjut dia, mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, memberikan KPPU kewenangan untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan persaingan usaha tidak sehat.

"Jangan sampai penunjukan ini tidak jelas mekanismenya. Seharusnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik yang memberi jasa yang sama," ucapnya.

Hakim mengatakan, kecurigaan KPPU mengenai adanya tindakan monopoli berawal dari munculnya informasi bahwa pemerintah membuka ruang yang lebih besar. Karena itu, sesuai fungsi tugas, KPPU akan memastikan lagi secara tertulis.

Di samping itu, Hakim mengatakan, pelatihan online berbayar yang diterima peserta Kartu Prakerja sebenarnya bisa didapatkan secara gratis. Skema penetapan tarif juga nantinya akan menjadi salah satu fokus KPPU dalam menyelidiki kasus ini.

"Kita bandingkan jangan sampai rakyat yang mendapat Kartu Prakerja membayar secara berlebihan (excessive)," tuturnya.

Bantah Adanya Pemerintah Tunjuk Langsung Mitra

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky membantah, pemerintah menunjuk langsung mitra Kartu Prakerja. Ia menegaskan, terkait proyek ini tidak ada bagi-bagi kontrak antara pemerintah dengan lembaga pelatihan.

"Tidak ada perintah maupun bagi-bagi kontrak atau proyek tidak ada, karena masyarakat yang harus menerima. Mungkin ada lembaga pelatihan yang dibeli, mungkin ada yang tidak tergantung dengan produk dan harga yang ditawarkan dan kualitas," tutur Panji.

Untuk diketahui, yang menjadi masalah adalah kemitraan dalam kartu prakerja dilaksanakan dalam bentuk kerja sama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan tersebut terbit pada 27 Maret.

"Kapan kerja sama dimulai? Setelah Permenko itu diterbitkan," ucapnya.

Selain itu, Panji memastikan, pemilihan mitra telah sesuai kriteria dalam Permenko. Pasal 26 menyatakan, untuk menyelenggarakan pelatihan, lembaga terlebih dahulu ditetapkan sebagai lembaga pelatihan Kartu Prakerja.

Kriteria lembaga yang berhak menyediakan pelatihan meliputi kerja sama dengan platform digital, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, memiliki kurikulum dan silabus untuk program pelatihan, menyediakan tenaga pendidik, dan memiliki sistem evaluasi pembelajaran.