76 PMI Berhasil Dibebaskan dari Penyekapan di Kamboja, KBRI: Korban TPPO
Para pekerja migran yang berhasil dibebaskan KBRI Phnom Penh. (Sumber: KBRI Phnom Penh)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 76 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dari penyekapan di salah satu perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menerangkan, mereka yang berhasil diselamatkan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Proses evakuasinya, KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja, setelah berhasil membebaskan para PMI, kemudian mengevakuasi mereka ke tempat aman di Phnom Penh dalam dua gelombang. Masing-masing 17 PMI pada tanggal 3 Mei dan 59 PMI pada tanggal 8 Mei," terang KBRI Phnom Penh, Sabtu 8 Mei.

Lebih  jauh diterangkan, dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, terdapat dugaan kuat para pekerja migran tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan. 

Selain itu, perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespon positif upaya komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja, dilakukan penindakan kasus ini sesuai dengan hukum di Kamboja.

"Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari," jelas KBRI Phnom Pehn.

Ke depan, Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Phnom Penh akan terus mengawal proses hukum kasus ini, termasuk pemenuhan hak-hak para PMI sekaligus memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. 

Selain itu, untuk proses di dalam negeri, Kementerian Luar Negeri akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia, untuk melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja.