Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong upaya kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memberikan perlindungan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sepanjang semua kementerian dan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk tidak membiarkan terjadinya kejahatan kemanusiaan, maka akan terwujud kolaborasi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) hingga Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Mandatnya mengikat kepada 24 kementerian dan lembaga, BP2MI hanya salah satunya," ungkapnya.

Menurut dia, lembaganya terus melakukan sosialisasi secara masif, diseminasi informasi secara aktif, merangkul berbagai pihak untuk bersinergi, dan berkolaborasi.

"Pencegahan penempatan tenaga kerja ilegal bukan hal yang sulit, ini hal yang sangat mudah, tinggal kemauan politik semua pihak," katanya.

Hal itu disampaikan Benny terkait puluhan pekerja migran yang disekap di Negara Kamboja yang diduga korban penipuan promosi melalui media sosial.

"Mereka berangkat tidak resmi, dan diyakini merupakan korban penipuan karena tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh kembali berhasil menyelamatkan tujuh WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja (31/7).

Keberhasilan tersebut menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang berdasarkan keterangan dari Kemenlu RI yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).

Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari Kepolisian Kamboja. Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, sebanyak 55 WNI berhasil dibebaskan  Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.

Editor :