Pemprov DKI Izinkan Tempat Wisata Saat Libur Lebaran dengan Catatan Khusus
Wisata Kota Tua, Jakarta (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat wisata tetap membuka operasionalnya saat libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. Namun, dengan catatan kapasitas pengujung hanya boleh 30 persen.

Keputusan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat, 7 Mei 2021 ini menegaskan selama melakukan operasional, tempat wisata diminta untuk menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," bunyi surat edaran yang diterima VOI, dikutip Sabtu, 8 Mei.

Gumilar menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan usaha pariwisata diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Tanah Air.

Sementara itu, untuk waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 354 Tahun 2021, yakni kapasitas maksimal 25 persen dan operasional pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata atau taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur," jelasnya.

Dalam surat edaran ini, Pemrov DKI juga meminta agar tempat wisata menerapkan sistem pemesanan tiket secara online dan melaksanakan reservasi. Serta, memaksimalkan jumlah satuan tugas COVID-19 internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Pembukaan tempat wisata permintaan dari pengusaha

Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut pengusaha berharap pemerintah membuka tempat wisata selama libur lebaran tahun ini.

"Kalau mereka sih pinginnya buka, itu kan menyangkut masalah pemasukan dari mereka ya. Kan diharapkan itu lebaran ini bisa sedikit menutup kekurangan selama ini," kata Dedi saat dihubungi, Jumat, 7 Mei.

Namun, selama masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei, tempat wisata masih dibuka. Hanya saja, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mempertimbangkan operasional tempat wista saat Hari Raya Idulfitri tangal 13 dan 14 Mei.

Sebab, Polda Metro Jaya meminta Anies menutup tempat wisata selama libur Hari Raya Idulfitri, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, hingga pantai pasir putih di PIK.

"Waktu itu di polda dalam rangka meminimalisir, mencgeah terjadinya penyebaran COVID-19 di masa libur hari raya. Kebetulan, tempat wisata jadi sasaran utama masyarakat untuk berliburan. Maka, pihak polda menginginkan aga tempat wisata ditutup," ungkapnya.

"Jadi, khusus untuk tempat-tempat wisata ada klausul pada saat hari raya akan diatur kembali diatur kemudian," tambahnya.