Hanya di Jam-Jam Ini Kendaraan Bisa Lewat GT Cikarang Barat
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menerapkan skema buka tutup di GT Cikarang Barat. Dalam skema ini hanya di jam-jam tertentu kendaraan bisa melintas.

"Kami lakukan buka tutup pagi dan sore sekitar pukul 06.00 dan 18.00 WIB," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada VOI, Kamis, 6 Mei. 

Namun tidak semua kendaraan yang bisa melintas. Hanya bus dan kendaraan para pekerja yang diperbolehkan lewat. Skema ini diberlakukan buntut dari adanya protes dari mereka yang tak bisa berkerja akibat GT Cikarang Barat ditutup.

Untuk kendaraan selain para pekerja, sambung Akmal, bakal diperiksa secara ketat. Jika tak dilengkapi syarat-syarat seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil swab antigen, para pengendara bakal diputar balik.

"Tetap kita periksa untuk kendaraan lain. Kira terapkan aturan yang sudah berjalan saat ini," kata dia.

Sebagai informasi, sebanyak 1.070 kendaraan yang diminta untuk putar balik sejak pukul 00.00 hingga 12.00 WIB pada Kamis, 6 Mei. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah kerena operasi penyekatan ini berlangsung selama 12 hari. 

Untuk rinciannya, ribuan kendaraan itu terdiri dari 895 kendaraan pribadi dan 175 kendaraan umum. Para pengendara itu ditindak dari Gerbang Tol (GT) Cikupa dan Cikarang Barat.

Dengan rincian untuk GT Cikupa ada 626 kendaraan. Untuk kendaraan pribadi sekitar 519 dan 77 kendaraan umum. Sementara untuk GT Cikarang Barat ada 444 kendaraan yang terdiri dari 346 kendaraan pribadi dan 98 kendaraan umum.

Dalam operasi larangan mudik ini, setidaknya 4.276 personel dikerahkan. Mereka disiagakan di 14 titik penyekatan dan 17 titik pemeriksaan atau check point.