JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyatakan akan membubarkan masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, menegaskan pihaknya melarang masyarakat takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin apel dikutip Antara, Rabu, 5 Mei.
Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," kata Hengki.
Ada pun menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.
BACA JUGA:
Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni mulai 5-16 Mei 2021.
Mereka akan ditempatkan di tujuh pos yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, seperti sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang.
"Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran COVID-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus COVID-19," kata Hengki.