Bagikan:

SURABAYA - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi konyol seorang pria di Pakuwon Mal Surabaya. Sambil menggendong anak, pria dengan topi hitam berkacamata ini mengumpat ke pengunjung 

Dia menyebut pengunjung blok goblok karena mengenakan masker sebagai syarat utama mencegah penularan COVID-19. Dalam caption videonya, si pria ini menulis "Fungsi masker anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok ojok nang mal."

Tahu apa yang terjadi selanjutnya? Video dengan durasi 34 detik ini lantas viral dan mendapat hujatan dari warganet.

Atas peristiwa ini, polisi akhirnya pemburu pria si pria. Namun dalam pemeriksaan, Polrestabes Surabaya tidak menemukan unsur pidana dan menyerahkannya ke Satgas COVID-19 Surabaya.

Selanjutnya ditangan Satgas COVID, pria bernama Putu Arimbawa (28) warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik ini dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

Bentuk kerja sosial, Putu Arimbawa diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, Kota Surabaya, Selasa, 4 Mei. 

"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanaganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara dilansir Antara

Sanksi sosial dan denda sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19. "Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.

Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, lanjut dia, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosialnya dengan tujuan agar dilihat banyak orang.

"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya.