Salah Satu WNA India yang Naik Pesawat Charter Kemarin Bawa Mutasi Virus B1617
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan kepada wartawan secara virtual di Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto: Andi Firdaus/Antara).

Bagikan:

JAKARTA -  Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut mutasi virus B1617 telah masuk ke Indonesia.

Varian baru COVID-19 ini ada pada hasil tes whole genome sequencing dari salah satu dari ratusan WNA India yang beberapa waktu lalu naik pesawat charter masuk ke Indonesia.

"Mutasi B1617 ini kita dapatkan dari klaster WNA India yang kemarin ramai itu, yang berangkat ke Indonesia tanggal 10, 22 dan 23 April," kata Nadia dalam tayangan Youtube Kementerian Kesehatan RI, Selasa, 4 Mei.

B1617 adalah mutasi virus yang berasal dari India penularan B1617 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tsunami kasus COVID-19 di India. Virus ini sudah ditemukan sedikitnya di 17 negara.

Nadia menjelaskan, saat ini WNA India yang tertular B1617 sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Nadia bilang, kondisinya stabil. "Ada keluhan, tapi sangat ringan," ujarnya.

Kemudian, ada satu lagi kasus B1617 yang menginfeksi WNI saat dites. Namun, WNI ini tak termasuk rombongan persawat charter dari India. Kemenkes masih menelusuri penularan kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 129 WNA berangkat dari India membawa hasil tes negatif COVID-19 sebelum terbang ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, mereka kembali melakukan tes swab PCR ulang. Hasilnya, 12 orang positif COVID-19.

Ratusan orang ini ke Indonesia menggunakan pesawat carter Air Asia QZ-988 yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 21 April. Saat ini, mereka sedang menjalani karantina di hotel selama 5x24 jam. Kemudian, akan dilakukan swab PCR kembali.

Sebenarnya, saat ini secara umum warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021.

Namun, mereka memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk menetap di Indonesia. KITAS adalah salah satu syarat bagi WNA agar bisa masuk ke Indonesia selama masa pandemi COVID-19, di tengah larangan tersebut.

Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang menutup akses masuk bagi WNA yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, sebagai imbas dari lonjakan kasus virus corona yang sedang terjadi di India.