Tersangka Kasus WNI dari India Diloloskan Tanpa Karantina Tak Ditahan
Polda Metro Jaya/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka yang membantu meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa melalui tahap karantina. Keempat tersangka tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada waratwan, Rabu, 28 April.

Alasan tak dilakukan penahanan, kata Yusri, karena para hukuman tindak pidana yang dilakukan para tersangka di bawah lima tahun penjara. 

"Karena dipersangkakan di Undang-Undang karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," kata Yusri.

Polisi sebelumnya menangkap satu tersangka lainnya dalam perkara membantu meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa melalui karantina. Tersangka ini masuk dalam kelompok ayah-anak berinisial S dan RW.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," sambung Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini memiliki peran besar. Dia yang meloloskan WNI inisial JD masuk ke Indonesia dari India tanpa proses karantina.

"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan kemenkes. Masuk ke tahap kedua diantar ke hotel rujukan tersebut," kata Yusri.

"Nah pada saat hotel mana ini peran GC data orang jadi ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah. Tetapi datang saja yang masuk orangnya nggak masuk. Setelah dia dapat uang orangnya ini bisa langsung pulang," sambung Yusri.