WNI yang Mau Masuk Indonesia harus Dikarantina Dulu 8 Hari
Ilustrasi penerbangan internasional (Photo by Pascal Meier on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengubah aturan soal waktu karantina bagi pelaku perjalanan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk ke tanah air.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan dua skema.

Bila pelaku perjalanan dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positifnya tinggi, maka dikarantina selama 14x24 jam atau dua minggu. Sementara, pelaku perjalanan dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif rendah dikarantina selama 8x24 jam.

Meski demikian, Wiku menegaskan kondisi COVID-19 di tiap negara terus berkembang dan bisa berubah seiring penanggulangan pandemi di negaranya masing-masing. Lalu, indikator untuk menetapkan negara tersebut memiliki eskalasi kasus tinggi dan rendah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Saat ini, karantina WNI dari seluruh negara masih berlaku selama 8 hari. Sebab, menurut data aktual Kemenkes, saat ini tidak ada negara dengan eskalasi kasus tinggi.

"Kebijakan durasi karantina sesuai asal negara bersifat tambahan yang daftar negaranya ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi, untuk menegakkan aturan ini, perlu ada penegasan dari Kemenkes," kata Wiku saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 September.

Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021. Pada Keputusan tersebut, lokasi karantina berada di Wisma Atlet Pademangan, bagi WNI yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta–Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat Karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional hanya diperuntukan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah setelah melakukan dinas.

Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Judul dalam artikel ini sudah diubah. Sebelumnya berjudul 'Pulang dari AS dan India Wajib Karantina 2 Minggu, Tapi dari Samoa dan Micronesia Cukup 8 Hari'.