Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Minggu, 4 Juli.

"Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain" tambahnya.

Sementara, Menko Marves memaparkan, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina, terbukti negatif PCR akan langsung diberikan dan dilaksanakan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelasnya.

Adapun mengenai batas karantina selama 8hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry dan exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.