JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerbangan yakni, PT Garuda Indonesia (Persero) terpaksa memotong gaji karyawannya akibat pandemi virus corona atau COVID-19. Sebab, pandemi mengakibatkan sektor penerbangan lesu.
Penyebab sepinya sektor penerbangan, salah satunya karena kian meluasnya penyebaran virus COVID-19. Apalagi, pemerintah pusat juga mengimbauan untuk work from home (kerja dari rumah) dan stay at home (tetap di rumah). Gerak masyarakat juga semakin dibatasi dengan diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya pemotongan gaji karyawan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
"Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh Perusahaan saat ini ditengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 17 April.
Irfan menjelaskan, pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf. Besarannya pun berbeda-beda, 10 persen untuk level staf dan 50 persen untuk direksi.
BACA JUGA:
Kebijakan ini, kata Irfan, diambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini. Meski begitu, dirinya optimistis perusahaannya dapat bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan ini.
"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja Perusahaan ke depannya," tuturnya.
Sementara itu, kata Irfan, untuk tunjangan hari raya (THR) tetap akan diberikan. Namun, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Sekadar informasi, pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay.
Sementara untuk vice president, captain, first office, dan flight service manajer mendapat besaran pemotongan 30 persen. Untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Untuk flight attendant, expert, dan manajer sebesar 20 persen.
Kemudian, untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan 15 persen dan staf serta siswa besaran pemotongan 10 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.