Dalam Sidang, Pengacara Rizieq Shihab Putar Video Kerumunan Jokowi dan TikTok Bima Arya
Rizieq Shihab/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sulistyowati menampikan video kerumunan Presiden Joko Widodo saat berada di NTT dan TikTok Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. 

Kedua video itu dibandingkan dengan perkara kerumunan Petamburan yang dianggap sama-sama tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Mulanya, Sulistyowati menampilkan video TikTok Bima Arya dan video kunjukan kerja Presiden Joko Widodo di Maumere. Kemudian, para ahli yakni Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono pun diminta berpendapat perihal penerapan prokes dalam video tersebut.

"Tadi ahli menyampaikan terkait bagaimana sebagai kerumunan terkait dengan jarak, kemudian apa akibat dan apa yang diakibatkan dari kerumunan ini," ujar Sulistyowati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April.

Ahli Hariadi saat menjawab, menyebut dua video yang diputar memang tidak menerapakan prokes. Sebab ada momen pada kedua video yang memperlihatkan tidak menjaga jarak. 

Senada, Panji juga menyatakan hal yang sama. Tapi dia tidak bisa melihat jelas apakah masyarakat menggunakan masker pada video Joko Widodo.

"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai masker atau tidak. Kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena harus menerapkan 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak)," jawab Panji.

Mendengar jawaban ahli itu, Sulistyowati menyimpulkan kerumunan Jokowi dan Bima Arya memiliki potensi yang sama menyebarkan COVID-19 dengan kasus petamburan. 

"Artinya punya potensi yang sama dan tidak membedakan di manapun berada kerumunan tetap kerumunan," kata dia.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.