Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPR RI dalam merespon persoalan hukum yang terjadi di Polda Kalimantan Tengah. Dikatakan Iskandar, hal tersebut menanggapi kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi III DPRI RI ke Polda Kalimantan Tengah, di antaranya menyikapi kasus hukum yang menimpa Brigpol Fathurahman.

Dia menilai bahwa kunjungan kerja sejumlah Komisi III DPRI RI ke Polda Kalteng bukan sekadar kunker, namun kehadiran wakil rakyat itu ingin memastikan terkait adanya dugaan penanganan hukum di wilayah hukum Polda Kalteng yang tak sesuai prosedur.

Dia berpendapat, bahwa sejumlah anggota dewan yang ke Polda Kalteng itu sudah mengetahui terkait dengan dinamika penegakan hukum yang terjadi di Polda Kalteng. Terlebih, beberapa pemberitaan dan informasi yang beredar dari masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran hukum yang terjadi Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

"Olah itu, guna mengungkap agar kasus pemberhentian Brigpol Fathurahman yang diduga karena dijebak dengan kasus narkoba itu diungkap dengan terang-benderang, Etos Indonesia Institute mendorong agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Hal itu guna mendengarkan dari kedua belah pihak, apa yang terjadi sehingga Brigpol Fathurahman diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 April.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Divpropam Polri, dan sejumlah anggota Polda Kalteng dan juga Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan Kejati Kalteng yang ikut terlibat dalam penanganan kasus Brigpol Fathurahman agar dihadirkan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI.

"Kami menilai perlu dilakukan pemanggilan sejumlah pihak yang terkait dalam penanganan kasus Brigpol Fathurahman. Jangan sampai ada asumsi publik bahwa para pejabat justru melindungi para bandar. Sebab jika dilihat dari rangkaian peristiwa hukumnya, ada dugaan pelanggaran dalam kasus penaganannya," tegas mantan aktivis 98 ini.

Sementara itu, analis Center for Public Policy Studies Indonesian (CPPSI) Yusuf Blegur mendorong agar masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan penegakan hukum yang ada di kepolisian. Sebab, banyak hal yang perlu diperbaiki dalam proses penanganan sejumlah kasus di Korps Bhayangkara itu, tak terkecuali di Polda Kalteng.

"Wajar jika saat ini muncul agar kepolisian di bawah kementerian dalam negeri. Dan saya berpandangan bahwa wacana itu bukan tanpa sebab, masyarakat sudah mulai kritis terhadap kepolisian. Jika polisi tidak berbenah maka tingkat kepercayaan publik terhadap institusi polisi kian buruk," kata mantan Presidium GMNI ini.

Seharusnya, kata Yusuf, polisi menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, semakin banyak kasus yang mencoreng institusi ini sehingga kepercayaan publik pun terus menurun.

Kendati demikian, masih banyak polisi yang tulus dan berpihak pada rakyat, tetapi skandal demi skandal yang mencuat ke publik membuat publik bertanya berapa banyak yang benar-benar setia pada tugasnya.

"Tak jarang laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti kecuali ada transaksi. Alih-alih melayani dengan sigap, kini masyarakat dihadapkan pada fenomena tagar PercumaLaporPolisi yang kerap muncul di media sosial. Bahkan, Polri sering dibandingkan dengan pemadam kebakaran (Damkar) yang menerima laporan masyarakat tanpa memandang seberapa remehnya suatu masalah," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memerintahkan Divisi Propam Polri segera memeriksa sejumlah oknum kepolisian Polda Kalimantan Tengah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan rekayasa penyalahgunaan narkoba yang menjerat Brigpol Fathurrahman.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh kliennya.

Sebagaimana diketahui, nama-nama yang diminta untuk segera dilakukan pemeriksaan antara lain, DK perwira menengah di Polda Kalimantan. DK iduga mengetahui proses hukum hingga kasus tersebut menjerat Brigpol Fathurahman hingga sanksi pemecatan.