Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan anggota Polresta Palangka Raya, Kalteng, Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) melepas dua tembakan dalam kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi 

"Saya awali dengan hari Rabu, 27 November 2024 saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober. 

"Dalam perjalanan sekitar KM 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan menerima informasi ada pungutan liar di Pos Lantas 38," sambungnya.

Djoko mengatakan, korban saat itu tengah mengendarai mobil Grand max yang ditujukan mengangkut ekspedisi dari Banjarmasin. Pelaku lantas mengajak korban untuk naik mobil ke mobil dan mendatangi pos lantas 38.

"Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," ucapnya.

Namun dalam perjalanan, pelaku meminta saksi untuk putar arah. Pada kesempatan itu, saksi mendengar pelaku menembak korban.

"Pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono," kata Djoko.

Setelah tembakan pertama, Djoko menyebut pelaku memerintahkan saksi untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan. Kemudian, pelaku kembali melayangkan tembakan kedua.

"Dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton," ungkapnya.

Usai menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian mengambil mobil ekspedisi dan membuang mayat korban dipinggir jalan.

"Kemudian pada hari berikut Selasa tanggal 10 Desember 2024 saudara Haryono mendatangi polresta Palangkaraya dalam hal memberikan kejadian yang tadi saya sebutkan ada keterangannya harus kita konfirmasi yang diberikan oleh saudara Haryono kepada Polresta Palangkaraya," jelas Djoko.

Sebelumnya, anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Brigadir AKS diduga kuat terlibat kasus pembunuhan sopir ekspedisi yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Katingan pada Jumat, 6 Desember, lalu.

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat, yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin, 16 Desember. 

Bersama seorang pria berinisial H, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dalam perkara tersebut Polda Kalteng telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.