JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil sumpah jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada hari ini, Senin, 16 Desember. Tapi, mereka baru mulai bekerja per 20 Desember mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 161P/2024.
Surat keputusan ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti di Istana Negara, Jakarta.
"Pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, ketiga, dan keempat terhitung mulai tanggal 20 Desember 2024," kata Nanik seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Kelima pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya adalah Setyo Budiyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPK. Kemudian ada juga empat Wakil Ketua KPK merangkap Anggota KPK, yakni Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.
BACA JUGA:
Sementara untuk Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Gus Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Dewas dan empat anggota, yakni Chisca Mirawati, Benny Mamoto, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.
Setelah surat keputusan dibacakan, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diambil sumpahnya. Mereka didampingi rohaniwan.
"Dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan suatu apapun kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidakk langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi negara RI."
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adiil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertuntu. Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara."
"Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menolak, atau tidak mau menerima, atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya juga akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” demikian sumpah yang dibacakan.