JAKARTA - Hasil pemeriksaan 8 orang tersangka pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu jaringan Jawa Barat, diketahui bila satu orang diantaranya merupakan pegawai BUMN berinisial BY.
"Tersangka BY ini bekerja sebagai pegawai Garuda," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau kepada VOI, Kamis, 10 April.
Selain itu, dari 8 orang tersangka yang diamankan, satu orang diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka AY merupakan residivis kasus peredaran uang palsu. Penangkapan AY sebelumnya terjadi di Jakarta juga. Pada kasus peredaran uang palsu kali ini, AY sebagai perantara yang berdomisili di Subang, Jawa Barat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan dari hasil pengembangan tersangka berinisial J yang lebih dulu ditangkap di Stasiun Tanah Abang. Dari penggerebekan di Perumahan Griya Melati 1, Bogor, polisi menangkap 8 orang tersangka sindikat pembuatan uang palsu.