Bagikan:

JAKARTA - Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial Rizki Maulana menyebut terdakwa Matheus Joko Santoso sempat meminjam koper miliknya. Koper itu disebut digunakan untuk menyimpan uang korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Rizki saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos COVID-19 untuk terdakwa Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15. Isinya, Matheus Joko Santoso meminjam koper tepat sehari sebelum ditangkap.

"Saksi menjelaskan bahwa awalnya saya tidak tahu tentang pengumpulan komitmen fee yang terakit tentang pengadaan bantuan sosial sembako penanganan COVID-19 tahun 2020, namun setelah saya dihubungi oleh saudara Matheus Joko, dimana yang bersangkutan mau meminjam koper," kata jaksa membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 28 April.

"Kemudian menelepon kembali untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang saya maknai sebagai uang sehingga saya baru menyadari bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut ada pengiriman fee yang dilakukan saudara Matheus Joko Santoso, namun saya tidak mengetaui nilai yang dikutip dan untuk apa saja peruntukannya. Benar saksi?" sambung jaksa.

Mendengar isi BAP itu, Rizki membenarkannya. Rizki kala itu sempat mempertanyakan tujuan meminjam koper. 

"Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Di situlah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," kata Rizki.

Jaksa lantas bertanya lagi mengenai waktu peminjaman koper. Rizki menjawab koper dipinjam sehari sebelum Matheus Joko Santoso ditangkapKPK.

"Itu satu hari sebelum OTT. Tanggalnya kalau tidak salah 4 desember 2020 terhadap Matheus Joko," kata Rizki

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Selain itu, Juliari menurut jaksa KPK dalam dakwaan, menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.