Bagikan:

JAKARTA - Kelompok Anarcho Syndicalism mencoba memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk membuat berbagai rencana keonaran. Rencana itu berhasil digagalkan polisi usai menangkap lima orang anggotanya. 

Kelima anggota kelompok anarcho itu, MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH. Mereka ditangkap karena melakukan aksi vandalisme di beberapa titik di kota Tangerang dengan narasi-narasi provokatif.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dengan adanya narasi provokatif ini, mereka mau  menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga, nantinya masyarakat akan terpancing emosi sesuai dengan rencana kelompok tersebut.

"Tulisan yang mereka buat dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang nereka buat," kata Nana di Jakarta, Sabtu, 11 April.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka terbukti merupakan anggota kelompok Anarcho Syndicalism. Namun, kelimanya memiliki latar belakang yang berbeda. Meski, hampir semuanya merupakan siswa dan mahasiwa.

Bahkan, dari penelusuan ponsel mereka, diketahui jika rencana menciptakan kerusuahan dan penjarahan tak hanya di wilayah DKI Jakarta. Beberapa wilayah yang masuk dalam rencan kelompok ini seperti Bandung dan beberapa kota di pulau Jawa.

Kemudian, dalam rencana mereka, aksi kerusuan ini akan mulai dilakukan di pertengahan bulan April 2020. Sehingga, mereka sudah mulai membuat pemicu-pemicu agar masyarakat ikut dalam kerusuhan.

"Kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa. Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran, membakar dan juga menjarah," kata Nana.

Alasan utama kelompok ini karena tak puas dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat pemerintah. Sehingga, sebagai bentuk kekecewaan mereka lantas merencanakan kekacawan untuk menggulingkan pemerintah saat ini.

"Mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi di mana masyarakat sedang resah, dan membuat masyarakat makin resah, dan ajakan masyarakat untuk melakukan keonaran itu," papar Nana.

Untuk saat ini, penyelidikan terkait rencana mereka pun masih dikembangkan. Namun, untuk kelima anggota kelompok anarcho telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.