Cerita Pencuri Helm yang Mengaku Pernah Jadi Ketua Anarcho Syndicalism
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kelompok Anarcho Syndicalism menarik perhatian di tengah pandemi COVID-19. Sebab, mereka berencana bikin kerusuhan untuk menggulingkan pemerintah dengan cara memancing kemarahan rakyat melalui aksi vandalisme bernarasi provokatif.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Belum lama mereka ditangkap, muncul pengakuan seseorang yang menarik perhatian publik. Sebab, pemuda berinisial A ini mengaku sebagai eks ketua atau pemimpin Anarcho Syndicalism.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemuda ini mengaku sebagai ketua kelompok Anarcho saat diperiksa oleh penyidik. Dia sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri helm di pos polisi lalu lintas di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada 12 April. Saat diperiksa, pemuda tersebut mengaku mengenal beberapa pemimpin lainnya di kelompok tersebut.

"Yang bersangkutan sempat mengeluarkan statement kalau dia pimpinan Anarcho di tahun 2015 dengan menyebutkan beberapa struktur yang ada," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 16 April.

Pengakuannya itu pun diperkuat dengan tato huruf A berukuan besar yang berada di bagian dadanya. 

Tetapi, polisi tak langsung percaya dengan pernyataan pemuda tersebut karena ketika ditangkap dalam kondisi mabuk. Penyidik pun bakal memeriksa darah dan kejiwaan pemuda tersebut. Sebab, ketika menjalani pemeriksaan, ada tanda-tanda jika ia mengalami gangguan kejiwaan.

"Kita juga ada rencana untuk mengecek kejiwaan dari yang bersangkutan karena selama ini setiap dilakukan pemeriksaan pasti yang keluar itu bicaranya tidak sesuai dengan orang yang sadar seperti biasanya," papar Yusri.

"Kita dalami, kita belum bisa yang bersangkutan itu masuk dalam kelompok Anarcho karena berdasarkan laporan dia adalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Polisi membongkar Kelompok Anarcho Syndicalism yang berniat melakukan keonaran dengan memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19. Lima orang yang menjadi bagian kelompok ini ditangkap polisi.

Kelima anggota kelompok Anarcho itu, MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH. Mereka melakukan aksi vandalisme di beberapa titik di kota Tangerang dengan narasi-narasi provokatif. Mereka juga berencana menciptakan kerusuhan dan penjarahan seperti di DKI Jakarta, Bandung dan beberapa kota di pulau Jawa.

Alasan utama kelompok ini beraksi karena tak puas dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat pemerintah. Sehingga, sebagai bentuk kekecewaan mereka lantas merencanakan kekacawan untuk menggulingkan pemerintah saat ini.

Untuk saat ini, penyelidikan terkait rencana mereka pun masih dikembangkan. Namun, untuk kelima anggota kelompok Anarcho telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.