Pakai Rompi dan Helm Menyamar Jadi Pegawai Proyek, Komplotan Pencuri di Bali Gasak 11 Tiang Internet Optik
Rilis kasus pencurian tiang internet optik/DOK Humas Polres Badung Bali

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap komplotan pencuri tiang besi internet optik di kawasan Kabupaten, Badung, Bali.

Ada empat orang pelaku yaitu Dominikus Kaka alias Domi (28), Slamet Edy Pranowo alias Edy (41), Danang Jati Prasetyo alias Danang (25) dan Sariyono alias Ari (28). Pelaku menyamar sebagai pegawai proyek dengan modus menggunakan seragam baju dan helm proyek.

"Mereka menyamar menggunakan baju dan helm proyek, menyamar seolah-olah sebagai pekerja dari perusahaan. Sehingga, masyarakat tidak curiga dan kemudian mencuri tiang-tiang internet," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat, 29 Juli.

Aksi komplotan pencuri diketahui Sabtu, 9 Juli sore di Banjar Auman dan Banjar Bon Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung.

"Untuk barang bukti ini cukup banyak. Ini (mencuri) tiang-tiang internet yang ada di pinggir-pinggir jalan. Di mana yang bersangkutan modus operandinya melakukan undercover, penyamaran dengan menggunakan baju dan helm proyek, sehingga masyarakat tidak curiga atau orang-orang yang melihat juga tidak curiga," papar AKBP Leo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mengatakan pelaku mencuri tiang internet bertahap.

"Pelaku ini tidak mengambil semuanya. Jadi bertahap. Satu hari mengambil satu sampai dua batang tiang," ujarnya.

Ada 11 tiang besi internet optik, mobil pikap, linggis, dan seragam-helm proyek yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti.

Para pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Badung, Bali. Hasil curian dijual ke pengepul.

"Dan dijualnya barang-barang (di) rongsokan ada pengepul untuk besi-besi bekas tiang ini. Untuk harganya di bawah standar, untuk dibuat kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.