Bagikan:

DENPASAR - Komplotan pembobol proyek rumah sakit dan hotel di Bali ditangkap polisi. Total hasil curian komplotan penjahat ini mencapai Rp1,2 miliar.

Para pelaku yang ditangkap yakni Heri Susilo (34), Rismanto (38), Masduki (37) Adi Saputro (27). Sedangkan satu orang lagi bernama Jarno masih buron.

"Ini kasus pencurian dan pemberatan (curat) modusnya membobol pintu. Ini komplotan pembobol hotel, vila dan rumah sakit," kata Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno di Mapolda Bali, Kamis, 4 Agustus.

Tertangkapnya komplotan penjahat ini terjadi setelah melakukan aksisinya di proyek Hotel Patina, PT Mustika, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali pada 9 Mei 2022.

Aksi komplotan penjahat ini diketahui oleh staf hotel yang melaporkan peralatan fasilitas hotel hilang. Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV, tampak para pelaku beraksi pada dini hari membawa peralatan barang milik hotel dengan kendaraan sewaan.

“Salah satu pelaku ada mantan pekerja di hotel tersebut, sambil kerja sambil mengawasi. Ketika dia sudah tidak bekerja di situ kemudian datang bersama-sama temannya melakukan pencurian," kata AKBP Suratno.

Dari laporan korban, polisi menangkap para pelaku di ruko yang disewa di Jalan Tukad Balian, Sidikarya, Denpasar Selatan pada 13 Juli.

"Untuk kerugian yang dialami Rp204.113.636. Barang-barang (yang dicuri) cukup mahal dan baru dipakai dengan dibawa pakai mobil sewaan. Setelah (barang curian) dijual, salah satu hasilnya digunakan untuk menyewa satu ruko dan dipakai membeli barang dan digunakan sehari-hari," papar AKBP Suratno.

Komplotan penjahat ini dalam pemeriksaan awal mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi. Mereka menggasak barang-barang pada proyek RS Murni Teguh di Kuta, proyek Beach Club di Canggu dan proyek Hotel Impiana, Sayan Ubud, Gianyar.

Mereka juga beraksi di proyek perumahan elite Ciputra di Tabanan serta proyek RS Payangan di Gianyar

"Kejadiannya ada enam TKP dan kerugiannya cukup fantastis. Kalau dinilai dari barang yang hilang Rp1,2 miliar, namun karena dia butuh uang barang-barang itu dijual murah semua. Padahal kalau aslinya mahal itu," sebut AKBP Suratno.

Komplotan penjahat yang ditangkap ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.