JAKARTA - Rizieq Shihab mengakui mengajak simpatisan, dan ulama untuk datang ke acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di Petamburan. Tapi dia membantah sudah mengahasut para simpatisannya.
Hal ini disampaikan Rizieq Shihab saat mencecar saksi Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, karyawan swasta Cecep Sutisna, dan anggota Babhinkantibmas Tebet Timur Tamam. Rizieq bertanya apakah ajakan itu disertai juga dengan ajakan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pertanyaan saya apa ada mendengar saya menyatakan ayo jangan pakai masker, ada begitu Pak Budi, pertanyaannya ada apa tidak?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.
Tiga saksi itu kompak mejawab. "Tidak ada," ucap ketiga saksi secara bergantian.
"Apa ada yang saya katakan, ayo jangan jaga jarak?" tanya Rizieq.
"Tidak ada," jawab para saksi.
BACA JUGA:
Kemudian, Rizieq pun menyinggung soal apakah para saksi mendengar ada ucapannya yang menghasut para simpatisan untuk tidak menaati prokes. Ketiga saksi pun sepakat menjawab tidak ada.
"Kemudian apa ada saya sampaikan dalam ceramah saya tersebut, ayo jangan taati prokes. Apa ada begitu?" tanya Rizieq.
"Tidak ada," jawab para saksi.
"Baik, apa ada dalam ceramah itu ayo jangan peduli dengan wabah, lawan saja petugas Covid, jangan percaya pemerintah. Apa ada begitu?" timpal Rizieq.
"Tidak ada," kata saksi.
Usai melontarkan pertanyaan-pertanyaan itu, Rizieq mejelaskan alasan di balik semua itu. Dia bilang, ingin meluruskan jika tidak ada kalimat-kalimat hasutan seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Sekali lagi, apa saat itu saya menghasut masyarakat untuk melawan aturan atau saya mengundang, bukan menghasut, mengundang ya, yakin Pak Budi, Pak Tamam, Pak Cecep. Saya minta maaf kalau ini saya tanya ulang-ulang, karena tadi pertanyaan jaksa yang pertama kali bertanya ada jaksa sebelah situ, itu diselipkan mengajak, mengundang, menghasut begitu, itu berbahaya sekali," kata dia.
"Makanya saya luruskan disini bahwa saya tadi ada kesaksian dari anda bertiga, terima kasih Pak Budi atas kejujurannya, begitu juga Pak Tamam, begitu juga Pak Cecep bahwa memang saya mengundang. Jadi ini jadi catetan majelis hakim, penting sekali persoalan ini. Karena ini menyangkut Pasal 160 yang saya dituduhkan menghasut, terima kasih Pak Budi, begitu juga Pak Tamam, Pak Cecep," sambung Rizieq.
Adapun, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Sehingga dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.