MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menegaskan kebijakan larangan mudik tetap mengikuti ketentuan pusat. Zulkieflimansyah mengatakan kebijakan di daerah tidak mungkin berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
Gubernur NTB meluruskan pemberitaan tentang pernyataannya membolehkan masyarakat untuk mudik. Padahal konteks pernyataannya sedang membicarakan praktik di Pulau Lombok dan Sumbawa.
"Kami kaget juga, ketika viral di medsos bahwa seakan-akan Gubernur NTB memperbolehkan mudik ke NTB,” ujar Zulkieflimansyah di Mataram dikutip Antara, Rabu, 21 April.
Gubernur NTB menjelaskan pernyataan viral ini berawal saat berbincang dengan wartawan. Saat itu ada pertanyaan tentang mudik antara Pulau Lombok ke Pulau Sumbawa yang masih satu daerah atau satu provinsi.
Menurutnya, Idul Fitri di masa pandemi ini bukan hanya tahun ini tapi sejak 2020. Dalam praktiknya, karena wilayah NTB ini kecil sehingga harus diatur sedemikian rupa.
"Jadi agak ribet ngaturnya kalau orang yang tinggal di Mataram, keluarga besarnya ada di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur yang tidak terlampau jauh, kemudian ada yang menutup jalan membatasi, sehingga menimbulkan kepanikan baru dan mencari jalan yang lain," jelas Gubernur NTB.
Begitu pun dengan petani musiman yang bekerja di Pulau Sumbawa, menurut Zulkieflimansyah memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk menemui keluarga.
"Numpang dibalik truk dan tindakan lain, yang justru sangat mengganggu," tuturnya.
Karena itu tegas Zulkieflimansyah, penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan, pada daerah dan wilayah yang tidak terlalu jauh, misalnya kabupaten dan kota tidak mungkin kita katakan tidak boleh.
"Karena wilayah kita kecil, daerah yang jaraknya dekat-dekat, internal dalam Pulau Lombok sendiri," ujar dia.
BACA JUGA:
Bang Zul sapaan akrabnya mengatakan mudik lokal dalam praktiknya tidak dapat dihindari. Namun kesigapan dalam menerapkan dan mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19 benar-benar dilakukan.
"Kita akan tetap berkoordinasi dan konsultasi dengan pusat, mengikuti aturan dan kebijakannya namun tidak menghadirkan kerumitan-kerumitan baru yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Namun untuk pemudik dari luar provinsi NTB, Zulkieflimansyah menegaskan keputuusan pemerintah pusat. Semua akses angkutan darat, laut dan udara akan dibatasi bagi pemudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.