JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah belum memutuskan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona atau COVID-19 saat ini.
Kata dia, pemerintah sudah membuat skenario soal pelonggaran itu. Namun, pelaksanaannya belum diputuskan karena masih menunggu waktu yang tepat.
"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan COVID-19 yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 18 Mei.
"Karena jangan muncul nanti, keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah melonggarkan PSBB. Belum. Jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," imbuh dia.
Dalam menentukan keputusan pelonggaran ini, kata dia, pemerintah terus memantau kondisi di tengah masyarakat dan data yang ada mengenai penyebaran COVID-19 di Indonesia. "Biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru memutuskan," tegas dia.
PSBB telah dilaksanakan di 4 provinsi dan 72 kab/kota. Efektivitas pelaksanaan PSBB ini masih bervariasi.
Ada daerah dengan kasus Covid-19 turun secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada yang turun namun fluktuatif. Ada yang tidak berubah sebelum dan sesudah PSBB. pic.twitter.com/Sd80c1UMwS
— Joko Widodo (@jokowi) May 12, 2020
BACA JUGA:
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah akan berfokus memantau larangan mudik serta akan mengendalikan arus balik usai Hari Raya Idulfitri.
Dalam rapat terbatas ini, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk memastikan larangan mudik berjalan efektif dan diikuti oleh masyarakat.
Dia menegaskan, larangan ini hanya untuk masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di masa pandemi COVID-19. "Yang kita larang itu mudiknya bukan transportasinya," ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, transportasi yang berkaitan dengan logistik, pemerintahan, kesehatan, kepulangan migran, dan urusan perekonomian lainnya masih diperbolehkan. Asalkan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat.