Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan hanya melakukan pengurangan atas kebijakan tersebut.

"Yang perlu saya tekankan tidak ada pelonggaran PSBB, (yang ada, red) pengurangan pembatasan, iya, tapi dikaji," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai rapat terbatas mengenai percepatan penanganan COVID-19 yang ditayangkan di akun YouTube, Senin, 18 Mei.

Meski pemerintah bakal membuat skenario pengurangan PSBB, dia mengingatkan bahwa semuanya akan diatur dengan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, masyarakat tidak bisa seenaknya dan melanggar protokol kesehatan.

"Jangan diartikan 'pelonggaran semau gue', setelah longgar tidak boleh seenaknya. Padahal protokol kesehatan justru harus diperketat ketika pembatasan pengurangan dilakukan," ujar Muhadjir.

Protokol kesehatan di tempat umum, mulai dari restoran hingga tempat ibadah akan digodok oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Termasuk, ketika datang ke satu tempat atau acara yang dihadiri banyak orang.

"Jadi protokol di restoran, saat ibadah, bagaimana datang di acara-acara yang pengunjungnya banyak, itu harus ditaati itu new normal, Salat Jumat berjamaah akan beda dengan sebelum new normal," tegasnya.

Lagi pula, pemerintah belum mencabut status kedaruratan kesehatan yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu. Sehingga, dengan masih berlakunya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 maka darurat kesehatan dan aturan turunannya masih terus berlaku.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan, pemerintah belum memutuskan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona atau COVID-19 saat ini meski telah membuat skenario soal pelonggaran tersebut.

Hanya saja, pelaksanaannya belum diputuskan karena masih menunggu waktu yang tepat. "Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan COVID-19 yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 18 Mei.

"Karena jangan muncul nanti, keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah melonggarkan PSBB. Belum. Jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," imbuh dia.

Dalam menentukan keputusan pelonggaran ini, kata dia, pemerintah terus memantau kondisi di tengah masyarakat dan data yang ada mengenai penyebaran COVID-19 di Indonesia. "Biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru memutuskan," tegas dia.